Kode Perilaku Perusahaan Pers bicarajambi.com

May 03, 2024

  1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan bicarajambi.com dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada laman bicarajambi.com
  2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan bicarajambi.com atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor: 0823-2091-6723, atau melalui Surel (email): bicarajambi@gmail.com
  3. Setiap berita yang telah diterbitkan di laman bicarajambi.com, merupakan kewenangan redaksi.
  4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan bicarajambi.com didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subyek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
  6. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
  7. Wartawan dan karyawan bicarajambi.com tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.