Setrum Ikan di Sungai Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Ciduk Dua Warga Legok
BICARA HUKUM - Pria berinisial G dan L, warga Kelurahan Legok, Kota Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian perairan dan udara (Dipolairud) Polda Jambi karena kedapatan menyentrum ikan aliran sungai Batanghari.
KBO Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Lukman mengatakan, kedua orang ini diamankan saat melakukan illegal fishing di kawasan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Selasa 22 April 2025 kemarin.
“Kami amankan dua orang masyarakat, BB berupa aki, alat setrum dan nilai kerugian lebih kurang 58 juta,” katanya, Jumat (25/4/2025).
Diceritakan, modus yang digunakan kedua orang pelaku ini tidak lain melakukan aksi penyetruman pada malam hari.
Mereka membawa alat setrum ini ke sungai Batanghari dan biasa beraksi hingga pagi.
Hasil yang bisa diperoleh keduanya mencapai puluhan kilo gram ikan, dengan beragam ukuran ikan untuk dijual kembali. Namun, saat diamankan petugas baru menemukan barang bukti sekitar 3,5 kilo gram ikan.
“Dengan membahayakan ekosistem sehingga masyarakat tradisional yang menggunakan manual itu sangat terpengaruh, ikan kecil dan udang-udang kecil juga mati,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (*/)
Sumber: lihatjambi.com
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom