Respon Cepat Satpol PP Kota Jambi, Adanya Dugaan LC Bawah Umur di Regent Lounge & Karaoke
BICARA PERISTIWA - Ramainya perbincangan di media sosial Instagram adanya dugaan pelanggaran di tempat hiburan, dalam postingan @sorotkasus_ (Senin, 28/04/2025).
Dari postingan menyebut Regent Lounge & Karaoke yang berlokasi di Kecamatan Paalmerah Kota Jambi, diduga pekerjakan seorang anak dibawah umur menjadi Lady Companion (LC) atau istilah untuk wanita yang bekerja sebagai pendamping atau pemandu karaoke di tempat hiburan malam.
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota Jambi bergerak dan melakukan Razia identitas diri setiap LC yang didampingi langsung oleh Herwansyah dari pihak manajemen Regent Lounge & Karaoke.
"Itu tidak benar, LC yang ada disini tidak ada yang dibawah umur. Terkait informasi yang beredar di media sosial, ada dua Wanita yang pertama itu bukan, lalu yang kedua dari video pendek dia udah dewasa," Tegas Herwansyah.
M.Andriyan Syafitra,S.STP, MH selaku Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid PPD Satpol PP) Kota Jambi Bersama rombongan tidak menemukan bukti tudingan tersebut.
Satpol PP Kota Jambi juga melakukan pemeriksaan yang sama di VIP PUB, BAR & KTV JAMBI yang bersebelahan dengan Regent Lounge & Karaoke. Hasilnya tidak ditemukan LC yang masuk kategori anak dibawah umur.
Seusai Razia, Feriadi selaku Kepala Satpol PP Kota Jambi membuktikan tidak ditemukan pekerja dibawah umur di Regent Lounge & Karaoke
"Malam ini kita melakukan penegakan peraturan daerah terutama di tempat hiburan malam, sempat viral bahwa ada pekerja dibawah umur. Setelah dilakukan pengecekan tidak kita temukan, dari pihak pengelola menyebut itu orang lain," Beber Feriadi, Selasa (29/04/2025) dinihari.
Dia menegaskan jangan ada pekerja yang merupakan anak dibawah umur, pelanggaran tidak lagi peraturan daerah (Perda) tetapi pidana karena eksploitasi.
"Kalau bekerja dibawah umur sanksinya pasti berat, karena melanggar undang-undang. Tidak ada bisa tawar menawar dan harus, kalau pekerjaan anak dibawah umur itu sudah eksploitasi, pidana dan sanksinya jauh lebih berat dari pelanggaran perda," Tegasnya.
Sebelumnya di laman Instagram akun @sorotkasus_ (Senin, 28/04/2025), terdapat video pendek, terlihat perempuan bebaju hitam dengan muka yang diburamkan.
Postingan itu juga berisi keterangan:
Jambi digemparkan dengan adanya informasi yang beredar di sosial media sebuah video menunjukan seorang wanita pemandu karoke (LC) yang diduga masih dibawah umur / hal ini tentu mengejutkan pasalnyaa sesuai dengan pasal diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam hal ini @polda_jambi @humaskotajambi diminta tegas TUTUP TEMPAT HIBURAN MALAM REGENT
Sampai berita ini ditayangkan belum ada tindakan serius dari pemerintah kota maupun polda jambi terkait isu yang beredar luas di masyarkat.
Saat awak media sosial investigasi di malam hari terlihat hiburan malam masih beraktifitas hingga pukul 04:00 dan peraturan Pemkot kota Jambi, telah mengatur batasan operasional cafe, kedai dan tempat makan hanya sampai 03:00 wib.
akun @sorotkasus_ menyebut Regent Lounge dan Karaoke yang berlokasi di Kecamatan Paalmerah Kota Jambi, diduga pekerjakan seorang anak dibawah umur menjadi Lady Companion (LC) atau istilah untuk wanita yang bekerja sebagai pendamping atau pemandu karaoke di tempat hiburan malam.
(*/HN)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom