Penolakan Terus Berlanjut! Inilah 'Sebab' Helen’s Play Mart di Jambi Belum Buka
BICARA PERISTIWA - Penolakan Helen’s Play Mart di Jambi masih terus berlanjut, setelah sempat didatangi Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota Jambi dan melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Raden Pamuk, Kota Jambi, Rabu (12/02/2025).
Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap. Tetapi peristiwa itu turut menjadi timbulnya gelombang penolakan keberadaan Helen’s Play Mart di Jambi.
Bahkan Front Persaudaraan Islam (FPI) Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana pembukaan kembali Helen’s Play Mart di lokasi saat ini, yakni di kawasan WTC Batanghari, Kota Jambi.
Tak hanya menolak, FPI juga mengancam akan menggelar aksi massa jika pemerintah tetap mengizinkan tempat hiburan malam tersebut kembali beroperasi di tempat yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial dan aturan daerah.
“Kalau Helen’s tetap dibuka di WTC, kami pastikan FPI bersama masyarakat Seberang dan majelis-majelis taklim akan turun aksi. Jangan sampai ini memicu konflik sosial di bawah,” tegas Sekretaris FPI Jambi, Ahmad Syukri, Rabu (23/4/2025) sebagaimana diberitakan jambione.com.
Ada sebab penolakan, dikutip bicarajambi.com dari laman jambione.com, ialah:
Lima Alasan Penolakan
1. Dekat Rumah Dinas Gubernur
Helen’s Play Mart berlokasi tepat di seberang Rumah Dinas Gubernur Jambi. Keberadaannya dianggap tidak etis dan berisiko merusak citra lingkungan pemerintahan.
Kontradiktif dengan Kawasan Wisata Religi, Tempat ini juga berdekatan dengan Jambi Kota Seberang, wilayah yang tengah dikembangkan sebagai kawasan wisata religi. Keberadaan hiburan malam di lokasi ini dinilai bertentangan dengan semangat pembangunan religius.
2. Dekat Tiga Rumah Sakit Besar
Dengan keberadaan RS Bhayangkara, RS Bratanata, dan RS Theresia di sekitarnya, aktivitas malam hari di Helen’s Play Mart dianggap mengganggu kenyamanan pasien dan keluarga mereka.
3. Diduga Langgar Perda Alkohol
Helen’s Play Mart diduga melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 yang melarang penjualan minuman beralkohol di tempat umum, terutama dengan akses terbuka tanpa kontrol yang memadai.
4. Izin Usaha Tidak Lengkap
Tim Terpadu menemukan bahwa tempat ini belum mengantongi izin operasional yang lengkap, menjadi dasar utama dilakukannya penyegelan.
5. Dikhawatirkan Merusak Generasi Muda
Akses terbuka terhadap alkohol dan konsep hiburan malam dinilai berpotensi merusak moral generasi muda Jambi, sebuah kekhawatiran yang telah disuarakan oleh tokoh masyarakat dan agama. (*/)
Facebook @bicarajambidotcom
Twitter/X @bicarajambidotcom
Instagram @bicarajambidotcom
Tiktok @bicarajambicom
Youtube @bicarajambidotcom